Jakarta – allcamshub.com Korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bisa mengajukan keringanan cicilan kredit pemilikan rumah (KPR). Bagaimana caranya?
Menjadi korban PHK bisa membuat orang bingung untuk menutupi kebutuhannya sehari-hari, apalagi jika korban PHK memiliki tanggungan seperti cicilan KPR. Namun, PHK ternyata bisa lho mengajukan keringanan cicilan KPR ke bank.
Perencana Keuangan dari Alliance Advisors Group Indonesia, Andy Nugroho, PHK bisa langsung menghubungi atau datang ke bank untuk mengurus keringanan pembayaran cicilan KPR. Tak lupa,
bawa juga bukti valid yang membuktikan kamu sebagai korban PHK. jangan menunggu beberapa waktu atau sampai
Senada, Pengamat Perbankan dan Praktisi Sistem Pembayaran, Arianto Muditomo mengungkapkan bahwa korban PHK harus segera menghubungi pihak perbankan untuk mendiskusikan situasi dan
mengeksplorasi opsi yang tersedia. Biasanya, bank memiliki beberapa program yang dapat meringankan cicilan KPR bagi PHK, misalnya seperti keringanan suku bunga atau perpanjangan tenor.
Terkait syarat yang harus disiapkan, kata Arianto, setiap bank punya ketentuannya masing-masing.
“Bank biasanya lebih terbuka untuk membantu jika debitur proaktif dan memberikan informasi yang akurat tentang kondisi keuangan mereka,” ujarnya kepada detikcom.
setiap bank punya ketentuannya masing-masing. Jadi, kamu harus menyesuaikan dengan bank terkait.
Bagi pekerja yang terkena PHK namun masih memiliki cicilan KPR, tentu akan kebingungan bagaimana cara untuk melunasinya. Sebab, cicilan KPR merupakan cicilan jangka panjang yang harus dibayar setiap bulan.