Jakarta, allcamshub.com – Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menyindir mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat membacakan replik atas pleidoi atau nota pembelaan SYL di kasus pemerasan anak buah. Jaksa menyindir SYL apakah menyawer biduan adalah kepentingan dinas.
Jaksa awalnya meyakini tuntutan 12 tahun penjara untuk SYL sudah adil. Dia mempertanyakan SYL yang justru minta di bebaskan dengan dalih jika perbuatannya untuk kepentingan dinas.
Tuntutan 12 tahun Penjara Rasanya Sudah Adil !
“Tuntutan 12 tahun penjara rasanya sudah adil dengan harapan dapat di terima oleh terdakwa dan terdakwa dapat bertaubat serta memperbaiki diri setelahnya.
Namun justru terdakwa dan penasihat hukum meminta terdakwa di bebaskan dengan dalih perbuatan terdakwa adalah untuk kepentingan dinas dan dalam rangka memenuhi kebutuhan rakyat,” kata Jaksa KPK Meyer Simanjuntak dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024).
Jaksa lalu mengungkit perbuatan SYL yang terungkap dalam persidangan. Dia mempertanyakan apakah menyawer biduan, biaya sunatan cucu, pembayaran skincare anak hingga acara Bacaleg partai merupakan kepentingan dinas sebagai seorang Mentan.
“Apakah menyawer biduan itu yang dimaksud kepentingan dinas? Lalu apakah biaya sunatan cucu terdakwa itu yang di maksud kepentingan rakyat? dan apakah skincare anak dan cucu terdakwa itu yAng di maksud kebutuhan rakyat? Dan masih sangat banyak lagi yang tidak perlu kami sebutkan satu per satu karena telah rinci penuntut umum uraikan dalam surat tuntutan,” tuturnya.
SYL sebelumnya di tuntut hukuman 12 tahun penjara. Salah satu hal memberatkan SYL ialah perbuatannya bermotif tamak.
SYL juga di tuntut membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini SYL menerima Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu (atau setara Rp 490 juta) selama menjabat Menteri Pertanian. Uang itu berasal dari pegawai di Kementan.
Jaksa pun menuntut SYL membayar uang pengganti sesuai jumlah yang di terimanya, yakni Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu. Jika tak di bayar, maka akan di ganti hukuman penjara.
“Membebankan kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo untuk membayar uang pengganti sebesar 44.269.777.204 dan di tambah USD 30 ribu di kurangi dengan jumlah uang yang di sita dan di rampas dalam perkara ini,” kata jaksa KPK.